Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

Syarat Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa

Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga;
  • Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19;

Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi on going;
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.

Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga serta semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021;
  • Mahasiswa harus melengkapi data NIM dan NIK mahasiswa pada saat pengusulan.

Pendaftaran untuk mahasiswa regular

MEMBAWA KELENGKAPAN BERUPA :

  1. Surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19. (Download Format)
  2. Surat Keterangan Penghasilan Orang tua (dari desa/kelurahan).
  3. KTP
  4. Kartu Keluarga
  5. Kartu/Surat keterangan Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau kartu Indonesia pintar (KIP).
  6. Kartu Mahasiswa

MAHASISWA MENDAFTAR SECARA ONLINE MELALUI BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK, KEMAHASISWAAN DAN ALUMNI (SOFYAN) PALING LAMBAT TGL. 11 JULI 2020 PUKUL 16.00

PENGUMPULAN BERKAS MELALUI FAKULTAS MASING-MASING PALING LAMBAT TGL. 11 JULI 2020 PUKUL 16.00

Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *