Surat Edaran Nomor: 306/UMM/IV/2020

Merespon perkembangan situasi pendemi global Codiv-19 yang terjadi di Sulawesi Selatan, Kuhususnya Kabupaten Maros. Berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Maros Nomor: 800/689/Disdik tetanggal 31 Maret 2020, dan tindak lanjut dari edaran Bupati Maros HM Hatta Rahman melalui video per tanggal 29/03/2020 menetapkan peningkatan status Kabupaten Maros dalam kategori Darurat Covid-19 ke Level Waspada hingga 12/04/2020, Universitas Muslim Maros mengambil kebijakan untuk memperpanjang proses pembelajaran daring sampai tanggal 14 April 2020, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Muslim Maros Nomor: 306/UMMA/IV/2020, tertanggal 1 April 2020.

Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *