Cara Cek Data Mahasiswa Di Forlap PDDIKTI
Sebagai bentuk pertanggungjawaban sebuah institusi pendidikan untuk selalu melaporkan data mahasiswa beserta dengan kegiatan akademik, maka semua institusi pendidikan di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) Pendidikan Tinggi wajib untuk melaporkan seluruh kegiatan akademik ke Kemristek Dikti melalui laman PDDIKTI (Forlap Dikti).
Selain sebagai bentuk tanggungjawab, database PDDIKTI bisa juga digunakan sebagai rujukan pada lulusan institusi perguruan tinggi untuk mendapatkan pengakuan atas capaian selama melaksanakan kegiatan akademik. Hal ini dikarenakan, jika sesorang dikatakan mahasiswa atau lulusan yang datanya tidak tercantum dalam laman PDPT Dikti (forlap Dikti) maka keberadaannya sebagai mahasiswa atau lulusan akan dipertanyakan.
Berikut simulasi bagaimana cara melihat data mahasiswa di laman PDDIKTI (forlap):
Biro Sistem Informasi UMMA